TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta terhadap Faizal Assegaf soal dugaan ujaran kebencian.
Diketahui, laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (8/11/2022) kemarin.
"Iya, laporannya sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).
Zulpan mengatakan saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah meneliti dan mempelajari laporan tersebut.
"Penyidik akan mempelajari dan mendalaminya," ucapnya.
Untuk informasi, Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2022).
Laporan tersebut dilayangkan karena Faizal Assegaf dianggap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui akun Twitternya terhadap Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
"Melaporkan akun Twitter yang bernama @faizalassegaf yang dalam hal ini dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf," kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yaqin di Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2022).
Dikatakan Ainul, cuitan Faizal Assegaf yang menganggap Yahya Cholil Staquf membenci habaib merupakan kebohongan belaka dan sebuah fitnah.
Selain itu, anggapan Faizal yang juga menyebut Ketua Umum PBNU akan membubarkan habaib merupakan tudingan yang keji.
"Dalang untuk pembubaran Habib itu sangat keji sekali, karena kalau teman teman lihat di PBNU itu para habaib banyak. Di pengurus NU juga banyak habib, itu nggak mungkin, itu fitnah" sebutnya.
Adapun dalam pelaporan itu, Ainul menjelaskan pihaknya membawa bukti berupa tangkapan layar cuitan yang dilontarkan Faizal Assegaf dalam akun twitter pribadinya itu.
"Kami mengeprint bukti screenshot Twitter yang ada di akun @faizalassegaf. Tadi kami sudah berikan ke penyidik sudah kami laporkan dan sudah tanda terima dari penyidik," pungkasnya.
Laporan GP Ansor DKI Jakarta itu juga sudah diterima Polda Metro Jaya dan teregister berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA, tanggal : 08 November 2022.