Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Hingga saat ini, sidang lanjutan masih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan menghadirkan terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf.
Sementara agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Saksi yang dihadirkan tersebut yaitu asisten rumah tangga (ART) hingga eks ajudan Ferdy Sambo.
Saksi ART dalam sidang ini termasuk juga Susi yang sebelumnya telah bersaksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (8/11/2022).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi