Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya sudah menyelesaikan gelar perkara kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Kini, penyidik sudah mengantongi tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya, sudah selesai gelar perkara hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).
Pipit menuturkan bahwa pihaknya masih enggan untuk membeberkan identitas tersangka dalam kasus tersebut.
Nantinya, penyidik akan mengumumkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Kepala BPOM Temui Jaksa Agung Bahas Soal Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
"Sudah (ada tersangka, Red). Segera diumumkan tapi belum hari ini ya. Kita tanya pimpinan dulu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menerima 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Baca juga: Kemenkes: Tidak Ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut dalam 2 Minggu Terakhir
Menurutnya, hal itu diketahui seusai Kejaksaan bertemu dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi tadi ada dari BPOM, Kepala BPOM datang ke Kejaksaan Agung untuk bertemu langsung dengan Pak Jaksa Agung dengan jajarannya. Termasuk beberapa deputi yang dibawa ke sini. Pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Ketut menuturkan bahwa pihaknya menerima 3 SPDP di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut terhadap ratusan anak.
Adapun dua di antaranya berasal dari BPOM.
Baca juga: Rabu Pekan Ini, Bareskrim Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal
"Jadi sementara kita sudah menerima 3 SPDP. Dua dari BPOM, Satu dari penyidik Polri. Ada 2 perusahaan. Ada perorangan tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi 3 perusahaan untuk SPDP tadi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketut menuturkan bahwa pertemuan itu juga membahas terkait kemungkinan BPOM meminta bantuan hukum terkait gugatan dari beberapa pihak perusahaan.
Gugatan tersebut dilayangkan baik dari keperdataan maupun PTUN.
"Nanti kita akan menyiapkan JPN. Dan pak Jaksa Agung dalam kesempatan tesebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," katanya.