TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Kapolsek Pinang, Iptu Tapril.
Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, Iptu Tapril disebut tidak melakukan pelecehan seksual.
Bahkan menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut hubungan yang terjadi antara Iptu Tapril dan wanita tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.
Endra Zulpan juga mengungkapkan, wanita tersebut kerap mendapatkan imbalan setelah melakukan hubungan bersama.
"Dari yang ditemukan berdasarkan pemeriksaan sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka. Setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun yang dari mantan Kapolsek itu," ujar Zulpan, Kamis(17/11/2022)
Meski begitu, tindakan yang dilakukan M Tapril tidak dibenarkan.
Zulpan mengatakan penyidik mesti melihat perkara laporan pemerkosaan yang ditayangkan RD ini secara berimbang.
"Ini tidak dibenarkan sebenarnya tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan, dipersoalkan seperti diperkosa saya rasa yang terjadi tidak seperti itu,"
"Karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka bahkan ada pemberian uang," katanya.
RD mengaku diperkosa di hotel
Buntut isu pelecehan seksual ini, Iptu Tapril sudah dicopot dari jabatannya bahkan dimutiasi ke Yanma Polda Metro Jaya sejak 29 Oktober 2022.
Peristiwa pemerkosaan ini dikatakan RD terjadi di sebuah hotel pada malam minggu 18 Juli 2022.
Setelah kejadian itu, RD mengaku hendak melaporkan dugaan pelecehan dan pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Metro Tangerang Kota pada 20 Juli 2022.
Namun RD mengaku sempat mendapatkan intimidasi dari ajudan Kapolsek Pinang bahkan sempat ditawari uang damai.