TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyerahkan nama Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Menurut Puan, batas waktu penyerahan nama Panglima TNI tersebut adalah 21 Desember 2022, mengingat Jenderal Andika Perkasa akan mamasuki masa pensiun.
"Batas waktunya itu kalau tidak salah tanggal 21 Desember ya. 21 Desember itu terakhir karena memasuki masa pensiun dari Panglima TNI juga, de jure 1 Januari," kata Puan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (17/11/2022).
Lebih lanjut Puan menuturkan jika DPR masih akan melaksanakan sidang hingga pertengahan Desember 2022.
Sehingga diharapkan Presiden Jokowi bisa segera menyerahkan nama pengganti Panglima TNI ini sebelum penutupan masa sidang DPR.
"Ini kan masih ada batas waktunya, DPR masih akan melaksanakan sidangnya sampai nanti pertengahan Desember."
Baca juga: Komisi I DPR Sebut Setneg Segera Proses Surpres Pergantian Panglima TNIĀ
"Saya tentu saja meminta sebelum reses atau penutupan masa sidang dari DPR, suratnya sudah diterima oleh Ketua DPR," ungkap Puan.
Puan menambahkan, ia yakin jika saat ini sudah ada mekanisme yang dilakukan Presiden Jokowi terkait penggantian Panglima TNI ini.
Termasuk soal calon namanya, bagaimana mekanisme calonnya akan dipilih dan lain sebagainya.
"Saya meyakini pasti sudah ada mekanisme yang dilakukan presiden, karena memang suratnya akan melalui presiden kepada Ketua DPR."
"Dan siapa, bagaimana calonnya akan dipilih, apa itu terkait kinerja dan lain-lain tentunya Presiden sudah mempunyai pertimbangannya terkait hal itu," tuturnya.
Baca juga: Jelang Reses DPR, TB Hasanuddin Imbau Istana Segera Kirim Surpres Usulan Pergantian Panglima TNI
Komisi I DPR Tepis Isu Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI
Diwartakan sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) pergantian Panglima TNI hingga saat ini belum dikirim pemerintah.
Padahal DPR harus mengirimkan nama calon pengganti Jenderal Andika Perkasa kepada pemerintah 20 hari sebelum masa sidang berakhir.