Hal itu diungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Menurutnya, hal itu diketahui seusai Kejaksaan bertemu dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Jadi tadi ada dari BPOM, Kepala BPOM datang ke Kejaksaan Agung untuk bertemu langsung dengan Pak Jaksa Agung dengan jajarannya. Termasuk beberapa deputi yang dibawa ke sini. Pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Polri: Penetapan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Bakal Dilakukan Secepatnya
Ketut menuturkan bahwa pihaknya menerima 3 SPDP di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut terhadap ratusan anak.
Adapun dua di antaranya berasal dari BPOM.
"Jadi sementara kita sudah menerima 3 SPDP. Dua dari BPOM, Satu dari penyidik Polri. Ada 2 perusahaan. Ada perorangan tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi 3 perusahaan untuk SPDP tadi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," ungkapnya.
Di sisi lain, Ketut menuturkan bahwa pertemuan itu juga membahas terkait kemungkinan BPOM meminta bantuan hukum terkait gugatan dari beberapa pihak perusahaan.
Gugatan tersebut dilayangkan baik dari keperdataan maupun PTUN.
"Nanti kita akan menyiapkan JPN. Dan pak Jaksa Agung dalam kesempatan tesebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," katanya.