News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

Drama Kasus Mas Bechi Cabuli Santri, Sempat Jadi DPO, Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Foto Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati dan (KANAN) Proses penjemputan paksa Mas Bechi oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Perjalanan kasus Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi (41) cukup panjang dan penuh drama ini akhirnya selesai di sidang.

Mas Bechi dihukum pidana penjara selama 7 tahun karena terbukti sah melakukan pencabulan terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Adapun sidang tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (17/11/2022) lalu.

Selama proses penangkapan Mas Bechi, situasi yang terjadi sempat penuh drama.

Sampai akhirnya Wakil Rektor Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang ini dijadikan DPO oleh pihak kepolisian.

Lantas bagaimana perjalanan kasus Mas Bechi yang penuh drama ini?

Berikut rangkuman perjalanan kasus Mas Bechi yang penuh drama hingga akhirnya dijatuhi masa tahanan selama 7 tahun.

Baca juga: Ruang Sidang Ricuh Usai Hakim Vonis Mas Bechi 7 Tahun, Ibu Mas Bechi, Istri hingga Simpatisan Protes

Drama Perjalanan Kasus Mas Bechi

Sebelumnya, pada tahun 2017, kasus pencabulan ini berawal saat korban NA yang tak lain adalah santri, melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang.

Karena tak cukup bukti, laporan NA tak bisa dilanjutkan.

Hingga akhirnya pada tahun 2019, kasus kembali dibuka karena korban kembali melapor ke Polres Jombang.

Per tanggal 12 November 2019, Polres Jombang lantas mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Tidak berselang lama, pada tahun 2020, semakin banyak yang laporan kasus yang masuk, hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus ini.

Adapun Mas Bechi pada sata itu dituduh melakukan pencabulan dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati di ponpesnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini