News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

Drama Kasus Mas Bechi Cabuli Santri, Sempat Jadi DPO, Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Foto Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati dan (KANAN) Proses penjemputan paksa Mas Bechi oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022).

Sempat Layangkan Gugatan

Dengan berbekal hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Mas Bechi dijerat pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP. 

Pada 2021, Mas Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Hanya saja upaya gugatan ini ditolak.

Tidak hanya itu, Mas Bechi kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan ternyata gugatannya itu kembali ditolak.

Dengan ditolaknya dua gugatan praperadilan Mas Bechi ini, polisi konsisten untuk melanjutkan proses penindakan hukum kasus pencabulan ini.

Baca juga: Mas Bechi Tulang Punggung Keluarga dan Anak Butuh Kasih Sayang Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman

Pernah Jadi DPO

Awal Januari 2022, yakni tepatnya Kamis (13/1/2022), penyidik kepolisian akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencarian kepada Mas Bechi.

Pada Minggu (3/7/2022), polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Mas Bechi yang diduga kabur dalam penyergapan.

Empat hari setelah itu, Kamis (7/7/2022), sekitar 600 personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang.

Pengepungan ini dilakukan tak lain untuk mencari keberadaan Mas Bechi.

Pencarian 15 jam, Ratusan Warga Ponpes Serang Polisi

Pencarian yang membutuhkan waktu lebih dari 15 jam ini kemudian mendapat reaksi dari para masyarakat dalam ponpes.

Saat itu sekitar 320 orang yang berada di dalam komplek ponpes melakukan penyerangan kepad apara anggota kepolisisan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini