Pasalnya, kandungan yang sebenarnya, berbeda yang dituliskan pada label kemasan.
"(Drum-drum ini sengaja) dikasih label profilen glikol, jadi ada proses pemalsuan bahan."
"(Kami menemukan kandungan EG dan DEG tinggi di) salah satu gudang dari CV Samudra Cemical ya."
"Jalur distribusi bahan pelarut dari CV Samudra Chemical yang berhasil diidentifikasi oleh Badan POM, CV Samudra Chemical ini merupakan supplier dari distributor kimia CV APG," kata Penny K Lukito dikutip dari Kompas Tv, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: BPOM Sebut Ada Unsur Kelalaian Farmasi, Bakal Ada Tersangka Cemaran Obat Sirup? Ini Penjelasan Polri
Saat ini dua korporasi yang menjadi tersangka di kasus obat sirup penyebab gagal ginjal akut kini disegel pihak kepolisian.
Adapun Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Saat ini, penyidik telah memasang police line di kedua perusahaan tersebut.
"Ya (disegel), polisi memasang police line," lanjut Pipit Rismanto, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: BPOM Sebut Ada Unsur Kelalaian Farmasi, Bakal Ada Tersangka Cemaran Obat Sirup? Ini Penjelasan Polri
Belum sempat penyidik melakukan penfdalam terhadap temuan Propilen Glikol (PG), pemilik CV Samudra Chemical (SC) telah kabur.
Padahal, penyidik bakal menggali keterangan mengenai penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," ujar Pipit.
Pipit mengatakan, penyidik akan memastikan dari mana PG ini diproduksi, apakah pelaku memproduksi sendiri atau mendapat suplai dari pihak lain.
"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” jelas Pipit.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)