"Karena pada intinya ada ketidakpahaman dikaitkan dengan sistem pengawasan. Jadi, Badan POM sudah melakukan itu tugas dengan standar ketentuan yang ada," kata Penny kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (16/11/2022).
Sejauh ini Penny menyatakan, pihaknya akan didampingi kejaksaan agung dalam menghadapi gugatan tersebut.
"Ya pasti (kejagung) akan mendampingi BPOM," imbuh Penny.
Didesak Mundur dari Jabatannya
Kepala BPOM dan jajarannya dituntut untuk bertanggungjawab atas kejadian gangguan ginjal akut yang telah menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
BPOM telah gagal melakukan pengawasan dalam peredaran obat-obatan, oleh karena itu kepala BPOM diminta mundur dari jabatan.
Penny pun yang ditanyai wartawan perihal itu, enggan menjawab banyak.
Ia hanya menjawab seadanya sambil meninggalkan kerumunan wartawan.
"Saya enggak akan menjawab pertanyaan yang aneh itu," kata dia Kamis (17/11/2022).