News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Sambangi LPSK, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan dan Ajukan Restitusi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kedua kanan) saat menerima perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Malang, di Kantor LPSK, Jumat (18/11/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Malang mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (18/11/2022) siang.

Dalam kedatangannya, mereka melayangkan permohonan kepada LPSK perihal perlindungan untuk para saksi dan korban dari insiden yang menewaskan sedikitnya 135 orang tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyambut baik kedatangan para keluarga korban Kanjuruhan itu.

"Pada prinsipnya LPSK membuka diri untuk memberikan perlindungan pada hari ini, beberapa di antaranya sedang mengajukan permohonan perlindungan," kata Edwin saat jumpa pers di Gedung LPSK, Jumat (18/11/2022).

Pengajuan permohonan itu dilayangkan oleh keluarga korban Kanjuruhan karena kata Edwin, mereka mengalami intervensi atau adanya ancaman dari beberapa oknum penegak hukum.

Baca juga: Choirul Anam Bantah Tudingan KontraS Soal Minimnya Pelibatan Korban dalam Investigasi Kanjuruhan

Adapun intervensi yang dimaksud yakni meminta kepada para keluarga korban tragedi Kanjuruhan untuk tidak melanjutkan proses hukum yang sedang bergulir.

"Mereka berharap ada perlindungan dari LPSK terhadap proses hukum yang berjalan ini, supaya mereka merasa aman dan tidak merasa takut atau bahkan tidak merasa diintimidasi atau diancam," katanya.

Tak hanya mengajukan permohonan perlindungan, para keluarga korban tragedi Kanjuruhan itu juga kata Edwin turut melayangkan permohonan ganti rugi atau restitusi.

Akan tetapi, kata dia, sejauh ini LPSK masih akan melihat atau mendalami perihal kerugian yang dialami oleh keluarga korban yang dimaksud.

Baca juga: Pakai Kursi Roda, Puluhan Korban Tragedi Kanjuruhan Bikin Laporan Polisi ke Bareskrim Polri

"Mereka juga mengajukan untuk menuntut ganti rugi atau restitusi yang menjadi kekurangan LPSK juga untuk melihat kerugiannya dan itu akan menjadi bagian dari proses hukum proses penyidikan maupun diperadilan," katanya.

Terpenting, Edwin memastikan LPSK terbuka untuk siapapun saksi atau korban serta Aremania untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Sebab menurut dia, seluruh keterangan para saksi dan korban selamat dari insiden ini akan membuat peristiwa menjadi terang.

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Komnas HAM, Cari Keadilan Hingga Cerita Kondisi Ekonomi

"LPSK membuka diri untuk memprosesnya dan memenuhi hak-hak para korban," kata dia.

Sejauh ini kata Edwin, sudah ada 16 orang terlindung dari 20 orang yang mengajukan dalam tragedi ini.

Jumlah tersebut kata dia, masih akan bertambah, terlebih hari ini yang datang terpantau menggunakan satu unit bis besar.

"Saat ini kan sedang ada proses permohonan perlindungan yang sedang diajukan para korban dan saksinya. tentunya itu akan kami dalami," kata dia.

Sebagai informasi, selain ke LPSK perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga sudah menyambangi beberapa lembaga negara.

Termasuk di antaranya, Bareskrim Polri untuk menagih janji Kapolri usut tuntas perkara ini, dan mendatangi Komnas HAM untuk meminta Komnas HAM mengusut adanya dugaan tindakan pelanggaran HAM dari tragedi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini