News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

Libatkan Penyuluh Publik, Sosialisasi RKUHP Sasar Masyarakat di Wilayah 3T

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke masyarakat dalam format webinar.

"Beberapa pasal-pasal RKUHP juga mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan hingga perluasan jenis pidana pokok seperti pengawasan dan kerja sosial. Pidana denda juga diatur dalam 8 kategori," tutur Yenti.

Dalam paparannya, Yenti menjelaskan dalam RKUHP memberikan payung hukum bagi hakim untuk mengeluarkan putusan yang bersifat pemaafan.

Hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan pidana.

Hakim akan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, hingga segi keadilan dan kemanusiaan.

"Ini adalah pemaafan oleh hakim, sudah masuk di persidangan. Seperti restorative justice yang telah masuk lebih dulu di tahap penyidikan. Harus dinyatakan betul dalam putusannya memang dimaafkan hakim dalam pertimbangannya," ujar Yenti.

Akademisi Universitas Indonesia (UI) Surastini Fitriasih menjelaskan pemerintah telah memperbaharui beberapa pasal yang ada dari draf awal RKUHP. Tim penyusun KUHP terus menerus melakukan rapat-rapat membahas masukan dari masyarakat tentang RKUHP khususnya terkait 14 pasal isu krusial yang ada dalam RKUHP.

"Draf RKUHP versi 18 September ada 14 isu krusial yang menjadi perhatian masyarakat dan didengar oleh pemerintah," ungkapnya.

Surastini menjelaskan salah satu isu krusial RKUHP yang menjadi perhatian masyarakat ialah pasal terkait penghinaan presiden yang diatur dalam pasal 218 RKUHP. Surastini memastikan bahwa pasal 218 RKUHP tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pasal 134 KUHP tentang Penghinaan Presiden yang telah dianulir oleh MK.

"Tetapi justru mengacu pada Pertimbangan dan Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 mengenai Pasal 207 KUHP yang menyatakan bahwa dalam hal penghinaan ditujukan kepada Presiden atau Wakil Presiden selaku pejabat tepat bisa dituntut dengan Pasal Penghinaan Terhadap Penguasa Umum tapi sebagai Delik Aduan," ujarnya.

Surastini memastikan Pasal 218 RKUHP tidak akan membatasi kebebasan demokrasi dan berpendapat. Karena pasal tersebut telah memberikan batasan yang jelas terkait kritik dan penghinaan yang bisa masuk dalam ranah pidana. Dijelaskan bahwa kritik dimaksudkan untuk kepentingan umum sehingga tidak bisa dipidana.

"Ketentuan ini selaras dengan pengaturan penghinaan terhadap kepala negara sahabat, dan juga merupakan pemberian dari penghinaan terhadap warga negara biasa dan penghinaan terhadap pejabat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini