News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Sepekan ke Depan, dari Hari Senin hingga Jumat, Inilah Agendanya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). Dalam kesaksiannya disebut Brigadir J dan Putri Candrawathi tidak satu mobil saat pulang dari Magelang.

Kondisi itu terjadi karena Kamaruddin dalam sidang tersebut, selalu berupaya untuk menguak kasus yang ada sebenarnya berdasarkan informasi dari anggota-anggota intelijen yang dimaksudnya itu.

Namun, dirinya sudah meyakinkan kalau kepentingan penyebutan nama tidak akan dilakukan sekaligus memastikan kalau informasi yang didapat itu atas nama pribadi bukan lembaga penegak hukum.

"Makanya saya sering dapat apa-apa tentang kegiatan di Kejaksaan Agung, karena orang-orang itu tidak bisa juga bertindak di Kejaksaan itu ngadu ke saya kan gitu, karena saya kan orangnya ga ada rem nya, kecuali narasumber itu saya sangat ketat gapernah saya ungkap narasumber nya, kecuali dibilang boleh diungkap baru saya ungkap kan gitu," tuturnya.

Dirinya hanya menegaskan bahwa, seluruh informasi yang diterimanya itu bukan atas nama suatu lembaga, melainkan atas nama pribadi perorangan.

Sebab kata dia, tidak ada aturan yang menghalangi setiap orang berbicara dengan orang lain meskipun dia bekerja untuk suatu lembaga hukum.

Hal ini sekaligus merespons soal bantahan dari BIN yang menyebut tidak pernah memberikan informasi apapun kepada pihaknya.

"BIN tidak bisa menghalangi anak buahnya atau anggotanya untuk berbicara dengan saya itu pribadi makannya saya bisa katakan bukan secara lembaga tapi pribadi," tukasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta kepada majelis hakim, kejaksaan hingga Mahkamah Agung untuk melakukan pemeriksaan urin terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Hal itu didasari, karena pihaknya menilai kalau keterangan para terdakwa termasuk Ferdy Sambo di persidangan, penuh halusinasi dan hanya berkutat pada isu pelecehan seksual yang menurutnya sudah jelas tidak terbukti.

"Kita sebenernya meminta kepada majelis hakim dan jaksa dalam hal kepada Mahkamah Agung maupun Jaksa Agung, supaya para tersangka dan terdakwa ini dites dulu, jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika atau narkoba karena halusinasi terlampau jauh begitu," kata Kamaruddin saat ditemui di Kantor Komisi Kejaksaan (Komjak), Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menilai, seluruh keterangan dari para terdakwa termasuk saksi yang merupakan orang dekat dari Ferdy Sambo selalu melontarkan citra buruk kepada almarhum Yoshua.

Oleh karenanya, kata dia, perlu untuk dilakukan pengujian atau tes narkoba terhadap rambut atau darah bagi para terdakwa.

"Jadi perlu dites rambut dan tes darah jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika," ucapnya.

Sebagian artikel tayang di Tribun Jakarta: Sempat Ditiadakan, Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel Pekan Depan, Ini Agendanya 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini