Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah pernyataan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Benny Tjokrosaputro terkait adanya 'tebang pilih' dalam proses perkara ini.
"Tidak benar (ada tebang pilih)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews.com pada Minggu (20/11/2022).
Menurut Ketut, pernyataan Benny Tjokro tersebut tak lebih dari sekadar bagian dari upaya pembelaan dirinya sebagai terdakwa.
"Mereka berusaha untuk melakukan pembelaan diri," kata Ketut.
Sebelumnya Benny Tjokro telah membacakan pledoi atau nota pembelaan terkait perkara ini pada Rabu (16/11/2022) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam pembelaannya, Benny Tjokro merasa telah dirugikan atas proses hukum yang berjalan.
"Saya melalui kesempatan ini menyampaiakan unek-unek kepada Yang Mulia Majelis Hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jaksa penuntut umum," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (16/11/2022).
Dalam pledoinya, Benny menyebut adanya pihak perorangan dan instansi yang muncul hingga ratusan kali di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi di persidangan.
Pihak tersebutlah yang diklaim Benny harus bertanggung jawab atas kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Namun pihak tersebut tidak pernah dijadikan tersangka apalagi terdakwa.
"Terhadap pribadi dan instansi ini, jaksa penuntut umum juga cenderung duduk manis saja," kata Benny.
Tak hanya itu, dalam pledoinya Benny juga menuding JPU berusaha menghapuskan keuntungan trilounan rupiah yang diterima Asabri dari hasil pekerjaannya.
Menurut Benny, hal itu dilakukan dengan menyebutkan uang keluar dari Asabri tanpa menerangkan adanya uang yanh diterima.