TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (21/11/2022).
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, tercipta momen curahan hati dari seorang Ridwan Soplanit.
Dia bercerita soal kenapa dirinya dimutasi ke Yanma Polri dari jabatan sebelumnya sebagai Kasat Reskrim Polri.
Kepada majelis hakim, Ridwan mengaku dasar dirinya dicopot karena dianggap tak profesional menjalankan tugasnya dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kamu dipindahkan karena apa sebenarnya?," tanya hakim dalam persidangan.
"Terkait dengan penanganan kasus (tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat)," jawab Ridwan.
"Oke, kaitannya di mana? Apakah ada karena kamu nggak sanggup menangani atau kamu diduga melanggar?" tanya lagi hakim.
"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," timpal Ridwan.
Padahal menurut Ridwan, dirinya beserta tim sudah menjalankan tugas sesuai prosedur ketika melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ridwan Soplanit Akui Brigadir J Tewas Ditembak Bharada Richard dan Ferdy Sambo
Kendati saat ingin melakukan pengambilan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan ke saksi kunci, Ridwan mengaku mendapat kesulitan karena ada intervensi dari pihak Propam Mabes Polri.
Diketahui, jajaran anggota Propam Polri itu memang sudah standby di rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) sejak Ridwan Soplanit berada di lokasi.
Karena ada intervensi itu, Ridwan Soplanit mengaku penanganan tugasnya itu menjadi tidak maksimal.
"Karena ada campur tangan propam?," tanya hakim lagi.
"Betul, yang saat itu ada di TKP," jawab Ridwan.