Tetapi Ridwan Soplanit yang pada saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres pun bahkan tidak tahu mengenai hasil olah TKP itu sendiri.
Saat itu dirinya bahkan belum ditarik ke Mabes Polri dan hal tersebut dibenarkan oleh Ridwan Soplanit.
Majelis hakim masih terus mempertanyakan mengapa dirinya sampai tidak tahu hasil olah TKP yang dipimpinnya pada saat itu.
"Bahkan sampai saat di persidangan, saudara mengatakan saya tidak diberitahu."
"Padahal itu merupakan kewenangan saudara," ucap majelis hakim.
Menjawab hal itu, Ridwan Soplanit hanya menjawab bahwa ia hanya mengetahui laporan visul awal dari Kapolres.
Selanjutnya, hakim bertanya soal apakah hasil olah TKP berdiri sendiri atau ia membutuhkan keterangan saksi.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim: 7 dari 10 Peluru yang Ditembak Ferdy Sambo dan Eliezer Bersarang di Tubuh Yosua
Ridwan Soplanit menyatakan, bahwa hasil olah TKP bisa berdiri sendiri tanpa membutuhkan keterangan saksi.
Hakim lantas bertanya mengapa ia tidak diberitahu hasil olah TKP padahal olah TKP bisa berdiri sendiri tanpa keterangan saksi.
"Kalau hasil olah TKP bisa berdiri sendiri, kenapa sampai saudara tidak tahu menahu tentang hasil olah TKP?" tanya majelis hakim.
Ridwan Soplanit kemudian menjelaskan, jika kegiatan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengalami kendala ketika melakukan pemeriksaan di Propam.
Ridwan Soplanit mengatakan bahwa pengambilan barang bukti dan saksi kunci pada saat itu tidak di bawah penanganannya.
Melainkan hal tersebut diambil alih oleh Propam, sehingga pihaknya kesulitan melakukan investigasi.
Kemudian dari pihak Ridwan Soplanit lantas melaporkan hal tersebut kepada Kapolres.