TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kembali menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar hari ini, Senin (21/11/2022).
Ridwan Soplanit memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Semasa menjabat Kasat Reskrim Polres Merto Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit diketahui memimpin investigasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, ketika di persidangan, ia mengaku tidak tahu mengenai hasil olah TKP tersebut .
Baca juga: ART Ferdy Sambo Absen di Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Awalnya, hakim bertanya mengenai mengenai kapan rincian dan kapan hasil olah TKP dikeluarkan secara resmi.
Menjawab pertanyaan hakim, Ridwan Soplanit mengaku lupa dan tidak tahu karena ia tidak diberi laporannya.
"Lupa Yang Mulia," ujarnya.
Lebih lanjut, hakim bertanya mengenai hasil olah TKP, termasuk apakah ada tembak menembak atau tembakan sepihak.
Lagi-lagi, Ridwan Soplanit menjawab tidak tahu.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," katanya.
Hakim kemudian keheranan karena sebagai pimpinan Satreskrim, Ridwan Soplanit semestinya mendapat laporan.
"Kan saudara pimpinannya, saudara tidak tahu atau suadara tidak dilapori?" tanya hakim.
Ridwan menjawab ia tidak dilapori.
Majelis hakim menyatakan bahwa sudah sekitar satu bulan lebih semenjak kasus ini ditangani dan semua mengacu pada hasil olah TKP yang dilakukan oleh unit olah TKP Jakarta Selatan.