News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ada Kenaikan Kurang dari 10 Persen, Ini Daftarnya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. - Daftar wilayah yang sudah menetapkan UMP 2023 meski diketahui penetapan paling lambat pada 28 November 2022. Terdapat kenaikan nilai pada UMP 2023 yang ditetapkan wilayah tersebut. Ini daftar wilayahnya.

Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.

Baca juga: Kemnaker: Kenaikan UMP 2023 Tidak Lebih dari 10 Persen

2. UMP Jambi 2023 Naik 4,89 Persen

Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023.

Ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp 131.847,73 atau 4.89 persen.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, mengatakan, UMP baru tersebut akan berlaku mulai awal tahun 2023.

"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," kata Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11/2022).

3. UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82.000

Dewan Pengupahan Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000.

Apabila dibandingkan dengan UMP Papua Barat 2022 yaitu Rp 3.200.000, ada kenaikan Rp 82.000.

Penetapan UMP Papua Barat dilakukan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari, Selasa (15/11/2022).

"Jadi hari ini sidang pleno langsung ditetapkan UMP," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik DJ Saidui pada Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Ada Aturan Baru UMP 2023, Pemprov Riau Akan Hitung Ulang

UMP NTB 2023 Diperkirakan Naik 5,38 Persen

Berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB sebesar 5,98 persen dan Inflasi 6,84 persen.

Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.

"Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38 persen) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212," ujar Dr. Sahri Akademisi dari Universitas Mataram sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Selasa (15/11/2022).

Meski demikian, perkiraan kenaikan UMP NTB 2023 ini belum ditetapkan secara resmi.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini