News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Terkonfirmasi Covid-19, Kuasa Hukum Minta Pendampingan Dokter Pribadi untuk Putri Candrawathi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi yakni Arman Hanis meminta adanya pendampingan dokter pribadi untuk kliennya di Rutan Kejaksaan Agung.

Hal itu didasari karena kata Arman, saat ini kondisi kesehatan Putri Candrawathi sedang tidak baik karena terkonfirmasi Covid-19.

"Kami melakukan mengajukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan," kata Arman Hanis kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Arman juga turut merespons soal saran dari majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk melakukan pembantaran penahanan Putri Candrawathi.

Namun, Arman menyarankan agar pihaknya bisa memberikan perawatan tersendiri terkait kondisi Putri.

"Jadi kalaupun tidak bisa pembantaran, klien kami juga bisa untuk melakukan perawatan untuk klien kami bisa cepat," ucap Arman Hanis.

Kendati demikian, Arman membantah soal kurangnya penanganan para perawat di Rutan Kejaksaan Agung. Dirinya menyebut, kubunya hanya ingin dirawat oleh dokter pribadi.

"Oh bukan, kami tidak menyampaikan seperti itu. Kan kalau ada dokter pribadi yang memang biasanya merawat (ada penanganannya)," tukas Arman.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi harus menjalani sidang virtual pada Selasa (22/11/2022). Hal itu didasari karena Putri Candrawathi dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta ke Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso untuk kliennya diberi akses komunikasi kepada pihaknya.

"Izin Yang Mulia, kita minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan. Dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," kata Arman yang sudah hadir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Setelah itu, Hakim Wahyu menanyakan kesiapan Putri Candrawathi untuk mengikuti persidangan meski dilakukan secara virtual.

Baca juga: Putri Candrawathi Pastikan Rekening BNI Yoshua dan Ricky untuk Keperluan Rumah Jakarta dan Magelang

Menjawab pertanyaan hakim, Putri mengaku siap untuk menjalani persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini