News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

F-PAN Janji Perjuangkan Aspirasi Forkopi Soal Pasal-pasal RUU PPSK yang Berpotensi Membunuh Koperasi

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forkopi kembali menyampaikan aspirasinya melalui F-PAN. Audiensi dengan F-PAN dipimpin langsung oleh ketua Presidium Forkopi Andy A Djunaid.

"Jika di bawah pengawasan OJK koperasi sangat sulit menjalankannya. Berbeda antara koperasi dengan korporasi, rasio OJK adalah pengawasan uang sementara koperasi perkumpulan orang. Karenanya kami minta agar pasal-pasal di RUU PPSK terkait koperasi di keluarkan dan kemudian dimasukkan dalam RUU Perkoperasian," papar Budi Santoso.

Frans Meroga dari AMKI-KSP Nasari menyampaikan bahwa tidak tepat OJK mengawasi koperasi meskipun isunya misalnya dibawah OJK nantinya dibentuk inkopartemen untuk khusus mengawasi koperasi.

"Jika koperasi dibawah OJK walaupun dibentuk inkopartemen misalnya, ini adalah usaha pembunuhan koperasi yang dilegalkan," tegas Frans Meroga.

Menanggapi aspirasi dari Forkopi, Ahmad Yohan dari DPR RI Fraksi PAN mengakui bahwa keberadaan koperasi sangat dirasakan langsung oleh masyarakat terkhusus masyarakat kecil. 

"Banyak saat ini di daerah lembaga-lembaga keuangan yang mencederai rakyat, DPR RI tidak sedang membunuh koperasi melalui RUU PPSK. Tapi di lapangan banyak koperasi dibawah investor, koperasi dengan bunga dahsyat yang membunuh rakyat," kata Yohan.

Yohan menambahkan karena alasan tersebut DPR berinisiatif menyusun rancangan Undang-undang PPSK tersebut.

Menurutnya melalui UU tersebut diharapkan adanya pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Ekonom Bhima Yudhistira Sebut Aturan Pasar Karbon di RUU PPSK Butuh Perbaikan

"Kita tidak mungkin membunuh koperasi tapi, jangan sampai ada pihak tertentu yang menggunakan baju koperasi untuk menipu rakyat," ujar Yohan.

Hadir dalam audiensi tersebut mewakili dari Forkopi diantaranya Andy Arslan Djunaid (Ketum Kospin Jasa), Nur Azizah, M Dedi Gunawan, Agus, Arya Budi (Kospin Jasa) Dionisus Darwin, Justinus P (INKOPDIT),  Sularto (KSPPS BMI), Budi Santoso, Chairul Lubis (PBMTI) Widjodjo (Kopsyah BMI), Nugroho (KSP Kodanua), Tommy Priyanto (AMI IKSP), Frans Meroga (AMKI KSP Nasari) Tugiman, dan Ariadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini