"Untuk melakukan BAP yang sudah kita lakukan tadi malam (Selasa), laporan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga saudara ISC dan kawan-kawannya," ujar Rezki.
Buntut adu jotos tersebut, ISC dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Di sisi lain, Rezki mengaku pihak dari terduga pelaku dan kliennya belum melakukan upaya damai.
Adu Jotos Diduga Dipicu Masalah Personal
Adu jotos antar anggota HIPMI itu diduga dipicu masalah personal.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Organizing Commitee (OC) Munas HIPMI, Muhammad Ali Afandi.
Ali mengungkapkan perselisihan hingga menyebabkan adu jotos itu bukan disebabkan karena kontestasi pemilihan ketua umum tetapi masalah personal.
"Itu masalah personal. Sebenarnya dikait-kaitkan saja. Tidak ada kaitan dengan kontestasi (ketua umum HIPMI)," ujarnya.
Baca juga: Korban Pemukulan di Munas HIPMI Lapor Polisi, Terduga Pelaku Terancam Pidana 5 Tahun
Ali juga menceritakan sebelum adu jotos terjadi, pimpinan sidang pleno memutuskan agar persidangan ditunda karena sudah tak kondusif dan terlalu larut malam.
"Diskors kemaleman karena sudah jam 12 malam. Keputusan yang baik disertai fokus kalau capek bisa salah-salah," ujarnya.
Ricuh Terjadi Lagi, Sidang Diskors
Kericuhan dalam Munas HIPMI yang digelar di Alila Hotel, Solo itu masih terjadi pada Selasa.
Bahkan, hal tersebut membuat persidangan harus diskors dan diputuskan untuk dilanjutkan pada Rabu (23/11/2022).
Padahal, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sudah meminta agar persidangan selesai pada Selasa kemarin.