News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Perkara Buronan Kasus Korupsi Giki Argadiraksa yang Tertangkap di Tol JORR

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bareskrim Polri. Giki Argadiraksa ditangkap atas dugaan kasus korupsi pemberian kredit proyek pada BPD Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Tahun 2018-2019.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus korupsi Giki Argadiraksa tertangkap di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada Kamis (24/11/2022) malam.

Dia ditangkap atas dugaan kasus korupsi pemberian kredit proyek pada BPD Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta Tahun 2018-2019.

Adapun Giki berstatus buron teregistrasi dengan Nomor: DPO/01/X/2022/TIPIDKOR tertanggal 31 Oktober 2022.

Giki merupakan Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia.

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan bahwa perkara yang menjerat Giki merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Awalnya, Giki mengajukan tujuh fasilitas Kredit Proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta. Pengajuan tersebut disetujui oleh Bank Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp57 Miliar.

Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil Ismail Bolong Buntut Pengakuan Tambang Ilegal yang Menyeret Kabareskrim

Adapun pengajuan kredit proyek pada 2018 itu sebesar Rp35 miliar untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa pulverizer, pekerjaan coating kabel tahan api, pemasangan bronjong penahan tanah dan Fire Protection Area Gudang di Bukit Asam.

Kedua, pengajuan kredit proyek kedua tahun 2019 sebesar Rp22 Miliar. Uang puluhan miliar itu untuk pekerjaan project pengadaan dan pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih, dan pengerjaan motor fan di PLTU Tarahan.

"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan Jaminan Asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," kata Cahyono kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Cahyono menuturkan bahwa proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum. Yakni persayaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK fiktif.

Baca juga: Bareskrim Ancam Terbitkan DPO Jika Bos CV Samudra Chemical Mangkir Lagi Panggilan Pemeriksaan

Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (macet).

"Sehingga, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62.216.924.108,00," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polri telah melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan menyita sejumlah aset terkait perkara itu. Total pemulihan aset sebesar Rp5.764.266.105,00.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini