Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki tingkat kepercayaan publik yang paling rendah di antara lembaga penegak hukum lainnya.
Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) pada 30 Oktober sampai 5 November 2022, sebanyak 6,5 persen responden menyatakan sangat percaya dan 51,6% menyatakan cukup percaya terhadap Polri.
Rendahnya tingkat kepercayaan terhadap Polri dibandingkan empat lembaga penegakkan hukum lainnya disebut Direktur Eksekutif IPI, Burhanuddin Muhtadi terjadi sejak adanya kasus Ferdy Sambo.
"Beberapa bulan sebelum kasus Sambo, Polri yang paling atas. Jadi memang kasus Sambo mempunyai dampak cukup kuat yah. Memukul kepercayaan publik terhadap polisi," katanya dalam Rilis Survei Kinerja Lembaga Penegak Hukum di Mata Publik dan Penanganan Kasus-Kasus Besar pada Minggu (27/11/2022).
Sementara itu, Kejaksaan Agung kembali menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik.
Hasil survei IPI menyebutkan ada sebanyak 8,7% responden mengaku sangat percaya dan 68,7% cukup percaya terhadap Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung konsisten di peringkat pertama," kata Burhanuddin.
Kemudian dua lembaga penegak hukum lainnya mengikuti, yaitu Pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebanyak 7,9% responden menyatakan sangat percaya dan 65,8% cukup percaya terhadap Pengadilan.
Kemudian ada 6,5% responden sangat percaya dan 63,3% cukup percaya terhadap KPK.
Meski menjadi yang terendah, Burhanuddin mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri telah meningkat dari Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Tingkat Kepercayaan Publik TNI Ungguli Polri, Komisi III DPR: TNI Tak Sentuh Langsung dengan Rakyat
"Membaik dibanding Agustus, tetapi masih terbawah di antara banyak lembaga," ujarnya.
Peningkatan itu disebut Burhanuddin disebabkan oleh gebrakan-gebrakan yang dilakukan Polri dalam beberapa waktu terakhir.
Gebrakan-gebrakan tersebut di antaranya: pelarangan memamerkan barang mewah, penilangan secara elektronik, pembongkaran kasus Irjen Teddy Minahasa, dan sebagainya.
"Ada banyak gebrakan yang dilakukan Kepolisian meskipun belum optimal. Lagi-lagi belum memulihkan."
Sebagai informasi, survei ini digelar secara nasional pada 30 Oktober sampai 5 November 2022.
Survei dilakukan dengan metode wawancara tatap muka terhadap 1.220 responden.
Jumlah responden ditetapkan dengan metode multistage random sampling yang memiliki tingkat kepercayaan 95% dan margin of error 2,9%.