News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Perintahkan Paminal Propam Polri Lakukan Pemeriksaan Awal Penembakan di Duren Tiga

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, disebut memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya dikerjakan oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.

Sebagaimana diketahui, kala itu Kepala Biro Paminal Propam Polri dijabat oleh Hendra Kurniawan.

Pemeriksaan dilakukan atas tiga orang yang terlibat, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Awalnya pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan oleh Biro Provos Propam Polri.

"Kemudian kami menjelaskan untuk mengambil alih pemeriksaan (dari Provos ke Paminal)," ujar Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nur Patria di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Saat ditanya Majelis Hakim siapa pemberi perintah pengalihan tersebut, Agus menyebut nama Ferdy Sambo.

"Apa katanya (Sambo)?"

"Pemeriksaan awal dilanjutkan ke Paminal," kata Agus.

Prosedur pengalihan pemeriksaan awal yang demikian disebut Agus merupakan hal yang lazim.

Sebab Biro Paminal juga memiliki kewenangan terkait pelanggaran etik anggota.

"Paminal juga punya kewenangan terkait pelanggaran etik dan pidana berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2015," katanya.

Baca juga: Merasa Dikadali Ferdy Sambo, Bekas Perwira Propam Polri Kecewa Sampai Ucap Sumpah Serapah

Kewenangan tersebut berupa pemeriksaan awal terhadap para anggota yang terlibat.

Hasilnya nanti bukanlah berupa berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi berita acara interogasi (BAI).

"Diperiksa awal, berupa berita acara interogasi."

Sebelum diperiksa oleh Biro Paminal, ketiganya terlebih dulu melakukan teka ulang peristiwa di ruang tunggu.

Dalam reka ulang itu, Richard menjelaskan bahwa isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berteriak dari dalam kamarnya di lantai dua.

Sementara Ricky sedang di dapur pada saat kejadian.

"Ricky begitu dengar teriakan ibu, dia masuk lewat dapur. Kemudian dengar tembakan, dia sembunyi," kata Agus menceritakan keterangan Richard dalam reka ulang saat itu.

Sementara Kuat Ma'ruf disebutnya menjadi orang yang mendengar suara tembakan.

"Kalau Pak Kuat mendengar suara tembakan ke arah tangga."

Sebagai informasi, kini Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: AKBP Ari Cahya Mengaku Tak Berani Tanya ke Sambo Soal Kejadian Tewasnya Brigadir J: Dia Kadiv Propam

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini