TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut marah usai Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinasnya, Jumat 8 Juli silam.
Hal itu terkuak dalam keterangan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mulanya, majelis hakim menanyakan kepada Arif Rahman apa yang dilakukannya setelah mengetahui kalau Brigadir Yoshua tewas.
Saat itu, dirinya melihat ada kamera CCTV yang terpasang di rumah dinas Ferdy Sambo, hanya saja Arif Rahman mengaku tidak berani untuk meminta mantan Kadiv Propam Polri itu untuk memeriksa hasil rekaman CCTV.
"Apa lagi yang saudara lakukan?" tanya majelis hakim di persidangan, Senin (28/11/2022).
"Karena rombongan pak Ferdy dan beberapa pejabat duduk di depan garasi, saya berdiri di dekat garasi yang mulia, di situ saya sempat melihat ada CCTV di garasi, CCTV kamera. Beliau (Ferdy Sambo) nanya 'kenapa lihat cctv?' Saya bilang 'ini bagus ndan kalau ada gambarnya' terus beliau bilang 'itu rusak'," kata Arif.
"Siapa yang bilang?" tanya lagi hakim.
"Pak Ferdy bilang itu rusak," ucap Arif.
"Yang negur kenapa lihat-lihat ke atas?" tanya lagi hakim memastikan.
"Pak Ferdy Sambo," jawab Arif.
Dari situ, Arif mengaku mendapat pertanyaan dari Ferdy Sambo soal kondisi apa yang diketahui oleh Arif saat sebelum kejadian.
Akan tetapi, Arif mengaku tidak mengetahui soal apa yang sebenarnya terjadi.
Baca juga: AKBP Arif Rahman Ngaku Ditegur Ferdy Sambo Gara-gara Lihat CCTV
Bukan diberitahu, Arif mengatakan, Ferdy Sambo malah menyebut dirinya apatis.
"Terus?" tanya majelis hakim.