Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut kalau Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.
Sambo menyebut saat itu dirinya yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri telah membuat laporan resmi dan sudah disampaikan ke pimpinan Polri.
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya. Sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Bareskrim Ancam Jemput Paksa dan Jadikan Ismail Bolong Buronan Jika Tak Hadir Pemeriksaan Hari Ini
Kendati untuk langkah tindak lanjut atas kasus tersebut, Ferdy Sambo menyebut kalau itu sudah menjadi wewenang pejabat Polri saat ini.
Terpenting, kata dia, Ismail Bolong bersama Kabareskrim sudah sempat diperiksa saat itu dan proses selanjutnya akan ditangani oleh beberapa instansi termasuk Polri.
"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silahkan tanyakan ke pihak berwenang karena instansi- instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," kata Sambo.
"Iya sempet (diperiksa Ismail Bolong dan Kabareskrim)," sambungnya.
Dirinya juga membantah kalau kasus ini tidak ditindaklanjuti sebab saat dirinya menjabat Kadiv Propam sudah ada laporan terkait kasus ini.
"Laporan resmikan sudah saya buat, intinya kan seperti itu, jadi bukan tidak tindak lanjuti," tukasnya.
Respons Kapolri
Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen Polri dalam mengusut soal kasus dugaan tambang ilegal mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong.
Diketahui, dalam kasus itu diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan mantan Kapolda Kalimantan Timur Irjen pol Rudolf Nahak.
Sigit menyebut, pihak kepolisian saat ini ingin mengamankan Ismail Bolong terlebih dahulu untuk mengklarifikasi soal pengakuannya melalui video.