News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen, Menjadi Rp 3.385.145, Berikut Dasar Penetapan dan Kenaikan UMK

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman - Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023, naik sebesar 6,9 persen dari sebelumnya sebesar Rp 3.165.876.

18. UMK tahun 2023 Kabupaten Tana Toraja: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

19. UMK tahun 2023 Kabupaten Luwu Utara: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

20. UMK tahun 2023 Kabupaten Luwu Timur:Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

21. UMK tahun 2023 Kabupaten Toraja Utara: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

22. UMK tahun 2023 Kabupaten Parepare: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

23. UMK tahun 2023 Kabupaten Palopo: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

Baca juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Simak Daftar Kenaikan UMK di Sejumlah Daerahnya

Jika melihat daftar tersebut, Kota Makassar adalah Kota dengan bayaran gaji tertinggi se-Sulawesi Selatan.

Sedangkan Kabupaten lainnya memiliki angka upah setara menjadi Rp 3.384.876 pada 2023 nanti.

Hal didapat dari Disnakertrans Sulawesi Selatan yang menformulasikan dari penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan.

Alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen.

"Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen," Pungkas Ardiles.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Hilda Rubiah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini