Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang nilainya tak lebih dari 10 persen.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 pada 16 November 2022.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menanggapi kenaikan UMP di sejumlah provinsi Indonesia yang dinilai tak ideal.
Menurutnya, kenaikan UMP sangat kontra terhadap pemulihan daya beli masyarakat. Padahal, UMP mampu menjadi stimulus perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Baca juga: Daftar UMP 2023 untuk Provinsi di Pulau Jawa, Tak Ada Kenaikan Hingga Batas Maksimal 10 Persen
"Idealnya pengaturan pengupahan kembali ke PP 78/2015 dimana formula UMP mengikuti pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi. Toh status UU Cipta Kerja juga inkonstitusional bersyarat," ujar Bhima saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/11/2022).
Disisi lain, Bhima menuturkan, kondisi upah saat ini justru dinilai terlalu rendah. Bahkan, terjadi di daerah dengan inflasi yang tinggi.
Menurutnya, UMP Yogyakarta di tahun 2023 idealnya naik sebesar 12,6 persen.
"Contohnya penetapan UMP Yogyakarta di 2023 naik 7,6 persen, padahal inflasi per September 2022 mencapai 6,81% dan pertumbuhan 5,82% di kuartal-III 2022," ucap Bhima.
"Idealnya Yogyakarta UMP naik 12,6% tahun depan. UMP yang kenaikannya tidak signifikan diatas inflasi mengancam daya beli pekerja rentan," sambungnya.
Terakhir, Bhima menilai, para pelaku usaha yang keberatan menaikkan upah minimum, bisa dibantu oleh pemerintah melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DIY sebesar 7,65 persen, yaitu dari Rp1.840.915,53 pada 2022 menjadi Rp1.981.782,39 per tahun 2023.
UMP DIY tercatat naik sebesar Rp140,866.86 mulai 2023 mendatang.
Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, mengatakan UMP adalah jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan oleh Gubernur.
Setelah penetapan UMP, akan dilanjutkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang.
Baca juga: UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Bertambah Rp 259.944 dari Tahun 2022
Adapun penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," tandasnya, Senin (28/11/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menambahkan Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.
"Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan peluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas," ujarnya.