"Saya merasa takut yang mulia," sambung ucap Bharada E.
Bahkan, Bharada E mengaku Brigadir Yosua selalu datang dalam mimpinya selama tiga minggu setelah tewas ditangannya.
"Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," jelas Richard.
"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?" tanya Hakim.
"Betul yang mulia," ujar Bharada E.
"Terus?" hakim kembali bertanya.
"Saya merasa bersalah," jawab Bharada E.
"Itu alasanmu mau menceritakan yang benar?" ucap Hakim.
"Iya. Saya merasa tertekan yang mulia, beruntungnya pas saya dibawa itu nggak ada komunikasi dengan Ferdy Sambi itu," kata Bharada E.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.