TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Bharada E memastikan Brigadir J adalah ajudan istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Padahal dalam persidangan sebelumnya, Putri Candrawathi sempat menyanggah jika Brigadir J adalah ajudannya.
Hakim lalu bertanya ke Bharada E mengenai hal tersebut.
“Saudara tahu selama ini korban itu di tempatkan di mana?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Pengacara Bharada E Pertanyakan Perubahan Keterangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Soal Sarung Tangan
“Mohon izin yang mulia jadi semenjak saya, kami empat orang bergabung dari Brimob yang mulia, saya, Yogi, Romer, dan Sadam, kami gabung akhir November itu korban sudah sebagai ajudannya ibu di Saguling,” jawab Richard Eliezer seperti dilansir dari Kompas.TV.
“Dari bulan November saat saudara masuk korban sudah menjadi ajudan ibu,” tanya Hakim Wahyu memastikan pernyataan Richard.
“Siap yang mulia. Jadi pas kami masuk, kami tahu, dia (Brigadir J) ajudannya Ibu (Putri Candrawathi),” jawab Richard Eliezer.
“Ajudan atau ajudannya yang diperbantukan FS ke ibu,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Setahu saya ajudan ibu yang mulia,” ucap Richard Eliezer.
“Ajudan ibu, tahu darimana saudara kalau dia sebagai ajudan ibu,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Jadi pada saat kami masuk pertama kali, kami bertanya yang mulia bahwa abang ini tugasnya sebagai apa, abang ini sebagai apa. Di situ dijelaskan bahwa Bang Ricky tugasnya di Magelang yang naik piket itu hanya Daden dan Mathius, baru ada Bang Yos itu sebagai ajudannya ibu yang mulia,” kata Richard Eliezer.
“Selain Yosua, siapa lagi yang ajudannya ibu,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Tidak ada yang mulia,” jawab Richard Eliezer.