Selanjutnya adalah penyelesaian masalah-masalah kekerasan yang tidak patut oleh prajurit, baik di lingkungan TNI maupun di tengah masyarakat dan di daerah konflik atau rawan.
Baca juga: Yudo Margono Calon Panglima TNI, Ini Deretan Jenderal Bintang 3 yang Bisa Jadi KSAL
Keempat, menurut Fahmi, yakni pelibatan dan tugas perbantuan TNI dalam hal-hal yang kurang relevan dengan tugas pokoknya, serta tidak memiliki alas hukum yang kuat.
"Semisal yang sedang banyak dipersoalkan, seperti pengamanan gedung Mahkamah Agung itu," jelas Fahmi, Rabu.
Kelima, komitmen dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip netralitas TNI, HAM, demokrasi, dan supremasi sipil.
Hal tersebut, kata dia, termasuk dalam hal pengawasan parlemen.
Diketahui, penunjukan KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI disampaikan Ketua DPR Puan Maharani setelah menerima Surat Presiden (Surpres), Senin (28/11/2022).
Surpres tersebut diantarkan langsung ke DPR oleh Mensesneg, Pratikno.
Baca juga: Peneliti Imparsial Sebut 7 Poin yang Bisa Ditanyakan DPR kepada Calon Panglima TNI Yudo Margono
Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan alasan mengajukan Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
"Satu, yang kita ajukan satu (calon), KSAL yang sekarang karena memang kita rotasi matra," ujarnya kepada awak media di Rumah Adat Radakng, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa.
Jabatan Panglima TNI saat ini diisi oleh Jenderal Andika Perkasa yang berasal dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Sebelum Andika, Panglima TNI dijabat oleh Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang berasal dari TNI Angkatan Udara (TNI AU).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam/Gita Irawan) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Aryo Putranto Saptohutomo)
Berita lain terkait Pergantian Panglima TNI