Lalu, Ferdy Sambo menggunakan senjata tipe HS saat menembak ke dinding di atas televisi.
Dengan menggunakan sarung tangan, Ferdy Sambo meletakkan senjata ke tangan Brigadir J, kemudian menarik pelatuknya.
"Dia jalan ke arah almarhum, dia sempat memegangkan senjata itu ke tangan almarhum, lalu dia nembak lagi," beber Bharada E.
Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun tiga terdakwa lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf.
Kelimanya didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tribunnews.com/Fahmi/Abdi)