TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menaikan proses kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur ke tahap penyidikan.
Ini artinya, telah ditemukan dugaan tindak pidana pada kasus yang melibatkan mantan anggota Polisi Polres Samarinda, Ismail Bolong tersebut.
"Sudah penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kamis (1/12/2022).
Meski demkian,tidak dijelaskan secara rinci oleh Pipit terkait temuan yang membuat kasus ini dinaikaan ke tahap penyidikan.
Dia hanya menuturkan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan ke sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan tambang ilegal.
Di antaranya, lanjut dia, yakni Ismail Bolong dan beberapa anggota keluarganya.
Pipit pun mengklaim istri dan anak dari Ismail Bolong telah dipastikan bakal menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini.
"Hari ini terkonfirmasi akan hadir istri dan anak IB memenuhi panggilan di Bareskrim," kata Pipit.
Baca juga: Profil Ismail Bolong, Ucap Kabareskrim Terlibat Kasus Dugaan Tambang Ilegal, Kini Terancam Tersangka
Gelar perkara penentu nasib Ismail Bolong
Lebih lanjut Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa gelar perkara bakal dilakukan seusai penyidik memeriksa istri dan anak Ismail Bolong pada hari ini, Kamis (1/12/2022).
"Iya, mudah-mudahan hari ini ada kejelasan nanti kita gelar perkara," kata Pipit kepada wartawan.
Pipit menuturkan bahwa penyidik nantinya akan menetapkan Ismail Bolong menjadi tersangka seusai gelar perkara.
Apalagi, Ismail Bolong juga belum kunjung memenuhi pemeriksaan di kasus tersebut.
"Langsung kalau enggak segera ini kita tetapkan tersangka langsung. Tapi tunggu dulu, enggak usah kepo dulu. Ini kalian langsung buka-buka, ini belum tuntas, kalian sudah ramai terus, ya orang (Ismail Bolong) enggak datang-datang ini. Sabar ya," tukasnya.