Penonaktifan ini dilakukan menyusul adanya kasus dugaan penerimaan dana praktik tambang ilegal.
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan mantan personel Polres Samarinda Ismail Bolong viral di media sosial.
Dalam pengakuan tersebut, Ismail mengatakan telah menyetorkan sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, yakni sebesar Rp 6 miliar.
Uang tersebut disebut-sebut adalah uang hasil tambang batu bara ilegal.
Meskipun setelahnya muncul video klarifikasi Ismail Bolong yang mengatakan bahwa hal tersebut adalah rekayasa karena mendapatkan tekanan dari Eks Karopaminal Hendra Kurniawan.
Namun, banyak pihak justru mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Termasuk Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, pihaknya meminta Kapolri untuk sementara melakukan penonaktifan kepada Kabareskrim.
Hal ini dilakukan untuk dapat menjaga kesewenangan jabatan.
Terlebih jika ada potensi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto diperiksa.
"IPW sejak awal mengusulkan bahwa Kabareskrim dinonaktifkan lebih dulu ya sementara."
"Supaya ada satu jarak antara kewenangannya dengan potensi dirinya diperiksa," pinta Sugeng Teguh dikutip dari Kompas Tv.
Terlebih hal ini juga sangat berkaitan dengan citra dan marwah Polri.
Polri justru harus siap melakukan penyelidikan untuk menjawab rasa penasaran masyarakat.
Polri harus pula berjuang untuk mengembalikan citranya setelah kasus Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terjerat kasus hukum pembunuhan.
"Fenomena munculnya isu penerimaan dana yang diduga gratifikasi atau suap dalam kegiatan dugaan perlindungan terhadap praktik tambang ilegal ini membuat penilaian masyarakat buruk kepada Polri."
"Tetapi ini juga bisa menjadi momentum untuk Polri mendapatkan kepercayaan publik."
"Tinggal bagaimana institusi Polri dalam hal ini Kapolri mengelola masalah ini," lanjut Sugeng.
Menurut Sugeng, Polri adalah lembaga penegak hukum, maka tata kelola yang dilakukannya juga harus melalui proses dan prosedur hukum.
"(Yakni) dengan membuka satu proses penyelidikan," sambung Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng berharap proses penyelidikan ini juga melibatkan sejumlah pihak luar.
Adapun setidaknya pada penyelidikan ini juga melibatkan Kompolnas.
"IPW mendorong bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai tim khusus gabungan eksternal internal, setidak-tidaknya komponen (dari luar Polri) ada di sana untuk satu proses akuntabilitas dan transparansi."
"Karena dengan adanya komponen ada check and balance."
"Apalagi ya karena dugaan ini terkait dengan dugaan suap atau gravitasi terhadap beberapa oknum Polri, di sana kan ada fungsi reserse, supaya tim ini mendapatkan satu kepercayaan publik," jelas Sugeng. (*)