"Itu dalam rentang waktu enam tahun kemudian pada 2020 terdapat 36 kasus dan di 2021 tercatat 23 kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM," tukasnya.
Hilangkan Trauma Psikologis
Anggota Komnas Perempuan Retty Ratnawati mengatakan kekerasan terhadap perempuan menjadi persoalan yang harus diselesaikan.
Menurutnya, kekerasan seksual berimplikasi terhadap rasa trauma psikologis yang berat bagi korban.
"Yang sulit adalah trauma yang tidak ketahuan, namun tiba-tiba korban menunjukkan perubahan mental dan sampai bunuh diri," tutur Retty.
Karena itu, Retty menambahkan perlu adanya kepastian keamanan perempuan agar kejadian kekerasan seksual tidak terulang.
"Jaminan ini penting untuk para korban dan keluarga, hal ini merupakan satu hal yang sejalur dengan rekomendasi yang sedang kami susun," tukasnya.
Dia menegaskan perempuan yang telah memasuki masa menopause juga berpotensi menjadi korban kekerasan seksual.
Sepanjang hidup perempuan selalu memiliki kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual.