KPU, menurutnya, bertindak diskrimatif terhadap partai baru, khususnya yang dibangun sendiri oleh rakyat biasa.
“Sebagai penyelanggara, KPU seharusnya mempermudah rakyat untuk berparitisipasi dalam kontestasi pemilu, bukan malah menghambatnya,” tambah Agus Jabo.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, agar hasil Pemilu demokratis, legitimed dan tidak menimbulkan persoalan politik, KPU harus melibatkan sebesar-besarnya partisipasi rakyat.
Dalam hal ini kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan posisi KPU hanyalah sebagai pelaksana kedaulatan rakyat tersebut, tidak boleh menghambat dan bertindak membatasi partisipasi politik rakyat.
“Dalam UUD 1945, Pasal 1 ayat 2, kedaulatan berada di tangan rakyat dan penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profrsional, akuntabel, efektif dan efisien sebagaimana amanat UU PEMILU No 07 tahun 2017,” tegas Agus.
Baca juga: Gugat ke Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima Optimistis Jadi Peserta Pemilu 2024
Agus mengungkapkan, PRIMA akan melakukan gerakan perlawanan secara terbuka.
Dia mengajak dan menyerukan kepada seluruh partai politik yang dirugikan dalam proses Pemilu 2024 ini beserta seluruh komponen gerakan pro demokrasi dan segenap rakyat Indonesia untuk bersatu menggalang kekuatan melawan ketidakadilan politik yang dilakukan oleh KPU.
“Karena banyak masalah dalam proses Pemilu 2024 ini, PRIMA menyatakan sikap agar proses pemilu dihentikan dan KPU harus segera diaudit, dengan membuka data seluruh partai politik yang mendaftar menjadi peserta Pemilu ke rakyat untuk menjaga prinsip kejujuran, keadilan, keterbukaan, sehingga hasil pemilu benar-benar legitimate dan tidak menimbulkan dampak politik yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara," tandasnya.