Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengungkap sosok pihak yang diduga pemberi suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Lembaga antirasuah itu juga bakal membeberkan peran pemberi suap tersebut.
Diketahui, selain Bambang Kayun, KPK dikabarkan menjerat dua pihak lain menjadi pesakitan kasus ini.
Disebut-sebut, dua tersangka lain itu yakni, pihak swasta bernama Emylia Said dan Herwansyah.
Dikabarkan, Emylia dan Herwansyah dijerat atas dugaan pemberi suap.
"Dugaan keterlibatan tentu ada pemberi, pada saatnya saya sampaikan siapa pemberinya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Karyoto masih merahasiakan sosok tersangka pemberi.
Namun, Karyoto tak menampik sosok tersebut termaktub dalam petitum gugatan praperadilan yang dilayangkan Bambang Kayun.
Sidang praperadilan diketahui digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Yang sudah jelas yang di sidang prapid (praperadilan, red) terungkap. Tapi yang jelas terhadap penetapan tersangka kalau ada penerima pasti ada pemberi," kata Karyoto.
Di sisi lain, KPK juga bakal mendalami dugaan keterlibatan perwira Polri lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri yang menjerat Bambang Kayun.
Bambang Kayun diduga tak sendirian saat mengamankan Herwansyah dan Emilya Said, buron dalam kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT Aria Citra Mulia (ACM) senilai lebih dari Rp2 triliun.
"Masalah ada pengembangan lanjutan, misal keterlibatan oknum (perwira Polri, red) lainnya, kita lihat, hasil penyidikan ini juga belum upaya paksa sudah ter-blow-up," tutur Karyoto.