Di samping itu, perlunya memastikan peran dan kolaborasi multipihak dalam implementasi dan pemantauannya.
"Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal juga harus menjadi yang utama dan diutamakan, karena hampir seluruh strategi FOLU Net Sink 2030 membutuhkan kontribusi mereka. Dengan demikian keadilan iklim akan terpenuhi,” ujar Nadia.
Hal penting lain yang disoroti Koalisi Keadilan Iklim adalah fenomena memilukan terkait maraknya pelanggaran HAM terhadap aktivis lingkungan hidup di dunia, termasuk Indonesia.
Global Witness menyebut bahwa pada tahun 2020 lalu sebanyak 227 orang di dunia meninggal karena dibunuh demi memperjuangkan lingkungan hidup, baik hutan, pesisir, maupun pulau-pulau kecil.
Catatan WALHI sebanyak 53 aktivis lingkungan yang dikriminalisasi di Indonesia pada tahun 2021, 10 diantaranya karena menolak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
"Fakta ini sangat memalukan. Di tengah buruknya dampak krisis iklim yang semakin parah, masyarakat yang menjaga alam dari kehancuran justru menghadapi ancaman. Tidak ada keadilan iklim, tanpa perlindungan Hak Asasi Manusia," kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin.
Dua skema bantuan dana terkait mitigasi perubahan iklim yang disepakati di KTT G20 dan COP27, JETP dan Loss and Damage, menjadi sorotan belakangan ini.
Pada dasarnya, kedua skema tersebut bertujuan membantu pendanaan negara berkembang dalam transisi energi dan mengatasi kerusakan dan kerugian akibat dampak perubahan iklim yang tidak terelakkan.
Parid yang menghadiri COP27 di Sharm el Sheikh, Mesir menyatakan bahwa Indonesia harus mendorong dan terlibat penuh dalam pembahasan mekanisme penyaluran dana Loss and Damage dari negara-negara yang 'berdosa secara ekologis' khususnya negara yang pernah masuk sebagai Annex 1 dari Protokol Kyoto, sebagai prioritas dalam COP28 di Uni Emirat Arab tahun depan.
Terkait hal tersebut, Parid mengingatkan penting untuk melihat dinamika politik global negara-negara Utara ke negara-negara selatan.
"Perlu dicermati risiko negara-negara utara untuk bermain politik dalam menunda pelaksanaan pendanaan Loss and Damage ini di COP28 nanti. Pendanaan iklim dibawah Copenhagen Accord sebesar 100 miliar dolar AS yang hingga saat ini belum tercapai, harus dijadikan pengingat," ujarnya.
JETP adalah proyek transisi energi hasil kesepakatan antara Indonesia dengan International Partners Group (IPG) yang dipimpin Amerika Serikat dan Jepang. Dalam tiga hingga lima tahun mendatang, Indonesia akan mendapat dana 20 miliar dolar AS untuk pemanfaatan energi terbarukan.
“Siapa penerima manfaatnya, apakah secara jelas menargetkan mereka yang masih sulit akses ke energi, termasuk ketenagalistrikan di daerah pedesaan dan terpencil, dan apakah menyasar solusi palsu atau semu,” kata Climate Finance Programme-Manager Kemitraan Abimanyu S. Aji Darsoyo.
JETP, ujar Abimanyu, harus benar-benar merefleksikan transisi energi berkeadilan, inklusif, dan menjalankan model bisnis yang mengutamakan aspek sosial-ekonomi masyarakat.