TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim sempat dibuat kesal saat mendengarkan kesaksian terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Ricky Rizal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus penbunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim menilai Ricky Rizal berbohong dalam kesaksiannya, bahkan mencuri.
Saking kesalnya atas kesaksian Ricky Rizal membuat majelis hakim memerintahkan memutar CCTV untuk membuktikan kebohongannya.
Baca juga: Cecar Ricky Rizal yang Klaim Tak Dengar Sambo Perintahkan Menembak, Hakim: Terserah Saudara Lah Ya
Seperti apa pengakuan Ricky Rizal di persidangan berikut dirangkum Tribunnews.com :
Mencuri
Terdakwa Ricky Rizal mengaku telah memindahkan uang Rp 200 juta dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekeningnya.
Pemindahan uang itu diakui Ricky Rizal dilakukan setelah Brigadir J tewas tertembak.
Menurut Ricky, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo yang dikelola oleh Brigadir J.
Mendengar pengakuan Ricky, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Namun, Ricky kemudian membantah bahwa ia telah ikut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Siap, saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia,” jawab Ricky.
“Iya, kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan? Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau,” kata Hakim wahyu.