“Siap, tidak yang Mulia,” kata Ricky Rizal.
“Jangan dipotong dulu, tadi kamu ngomong tidak saya potong,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Siap, maaf yang mulia,” ucap Ricky Rizal.
“Kamu berkorban, mengorbankan masa depan anak-anakmu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih mencoba nutupin. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu, dari tadi saya diamin saja cerita kamu,” kata Hakim.
Dalam pernyataannya, Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku tahu kapan Ricky Rizal berbohong atau tidak.
“Saya tahu kapan kamu bohong kapan nggak. cerita kamu nggak masuk di akal semua,” tegas Hakim Wahyu Iman Santoso.
“CCTV itu loh jelas bukti CCTV. Bagaimana kamu bercerita seperti itu. Tapi di sisi lain kamu ikut bisa ketika diperiksa di Provos bisa menceritakan detil apa yang terjadi, itu kan enggak masuk di akal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hakim Wahyu Iman Santoso pun dengan tegas mengaku tidak butuh pengakuan Ricky Rizal dalam kasus ini.
“Saya Ingatkan kepada saudara, saya nggak butuh pengakuan saudara, Karena dari awal jelas kasus ini terbuka bisa sampai maju ke persidangan ini karena kesaksian dari Eliezer, bukan kesaksian dari saudara,” ujarnya.
“Nggak penting buat saya seperti itu, tapi kalau saudara mau berbohong seperti ini, saya cuman ngingetin saudara kasihan anak istrimu di rumah, paham?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Paham,” ucap Ricky Rizal.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com/