Dalam dakwaan disebutkan ada Dana Komando (DK/Dako) ditujukan untuk KSAU periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan Kurnia.
Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.
Agus Supriatna Angkat Bicara
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati aturan pemanggilan saksi terhadap seorang prajurit.
Pasalnya, ia menilai pemanggilan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar.
Agus kemudian menyebut keberadaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Dia mengingatkan produk hukum yang sudah lebih dulu terbit dari pendirian KPK itu dihargai.
“Undang-undang Peradilan Militer itu sudah lebih dulu dari 1997 sudah keluar. 1997 coba, undang-undangnya. Masa undang-undang yang lebih dulu enggak dihargai,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).
“Segala sesuatu itu baca, tanya dulu ada enggak aturannya di TNI, ada enggak kan gitu. TNI ada aturan sendiri, apa-apa pakai aturan sendiri,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Agus seyogianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi sidang dugaan korupsi helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun, dua kali dipanggil Agus tidak datang. Ia dipanggil pada 21 dan 28 November.
Pengadaan helikopter itu dilakukan di lingkungan TNI AU pada 2015-2017.
Perkara ini menjerat terdakwa PT Direktur Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.