TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf membantah kesaksian mantan Karo Provos Div Propam Polri, Brigjen Benny Ali.
Dengan emosi yang tertahan, Kuat Maruf mengaku disuruh untuk mengatakan dirinya sudah diperiksa oleh Benny Ali setelah peristiwa penembakan Brigadir J.
Hal ini dikatakan Kuat Ma'ruf saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Saat itu, Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso menanyakan kepada Kuat Maruf terkait kesaksian yang disampaikan Benny Ali.
Dalam kesaksian di persidangan, Benny Ali menyebut dirinya telah memeriksa Kuat Maruf.
"Ada yang tidak tahu, ada yang salah," ujar Kuat Maruf.
Baca juga: Benny Ali Sebut Wajah Ricky Rizal, Richard Eliezer & Kuat Maruf Tampak Stres Usai Penembakan Yoshua
"Yang tidak tahu yang mana?" tanya Hakim Wahyu.
"Soal pemeriksaan, saya tidak tahu," kata Kuat Maruf.
ART Ferdy Sambo itu lantas menyampaikan bantahan terhadap kesaksian Benny Ali.
Sebab, kesaksian Benny Ali berkaitan dengan nasib dirinya dan masa depan keluarga.
"Mohon izin Pak Benny, mohon maaf sebelumnya karena menyangkut nasib saya dan masa depan keluarga saya, jadi saya mengatakan di sini," ucap Kuat Maruf dengan nada tegas pada Benny Ali.
Kuat Maruf lantas mengaku tak pernah diperiksa Benny Ali di lokasi penembakan Brigadir J yaitu rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta.
"Pada saat itu Pak Benny tidak pernah memeriksa atau menginterogasi di Duren Tiga," ucapnya.
Justru menurut Kuat, Benny Ali sempat mengatakan pada Kuat Ma'ruf agar saat ditanya sudah diperiksa atau belum, Kuat menjawab sudah.