Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengaku kaget ditelepon sang istri Putri Candrawathi, pada Kamis 7 Juli 2022 malam.
Dalam sambungan telepon itu, Sambo mengaku kalau Putri Candrawathi menangis dan bercerita soal insiden adanya Yoshua di kamar pribadi di Rumah Magelang.
Keterangan itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan atas terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (7/12/2022).
"Kurang lebih jam 23.00 saya ditelepon istri saya tanggal 7 itu saya kaget karena istri saya menelpon dalam kondisi menangis yang mulia. Istri saya menyampaikan, 'Pah Yoshua berlaku kurang ajar kepada saya. dia masuk ke kamar'," kata Ferdy Sambo sembari menirukan pembicaraan Putri Candrawathi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat itu Ferdy Sambo mengaku baru pulang tugas dan sedang beristirahat di rumah pribadinya di Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
Mendengar Putri Candrawathi menangis karena ada Yoshua di dalam kamar, lantas Ferdy Sambo saat itu menanyakan apa kondisi yang sebenarnya terjadi.
Hanya saja, Putri Candrawathi saat itu enggan bercerita lebih lanjut karena khawatir akan keselamatan Yoshua.
"Tidak ada hal lain yang disampaikan karena saya sudah sampaikan, 'kurang ajar gimana? saya jemput kamu ke Magelang. Jangan Pah, semuanya, saya khawatir nanti terjadi apa-apa di sana'," kata Ferdy Sambo.
Dari pernyataan itu, majelis hakim menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah kondisi menelepon sambil menangis itu pernah dilakukan oleh Putri Candrawathi sebelumnya.
Kata Ferdy Sambo, hal itu baru pertama kali terjadi, oleh sebabnya dia mengaku terkejut atas penjelasan dari sang istri.
"Apa reaksi saudara pada saat istri saya menghubungi saudara?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa.
"Saya kaget yang mulia, karena tidak seperti biasa istri saya menelepon dalam kondisi menangis dan berbisik seperti itu, seperti tidak ingin kedengaran yang lain," ucap Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengahdirkan Ferdy Sambo dan mantan Karo Provost Polri Benny Ali sebagai saksi.
Keduanya dihadirkan secara langsung di dalam persidangan dan dilakukan pemeriksaan secara bergantian.