News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom di Bandung

Sebar Foto Jasad Pelaku Bom Bunuh Diri Dapat Didenda 750 Juta dan Penjara 4 Tahun, Ini Penjelasannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi foto yang berisi ancaman dan menakut nakuti - Inilah hukum menyebarkan foto jasad pelaku bom bunuh diri, dapat menjadi perhatian bagi masyarakat pengguna daring.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah hukum bagi penyebar foto jasad pelaku bom bunuh diri.

Menyebarkan foto jasad pelaku bom bunuh diri dapat dihukum melalui pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik.

Pengguna daring diharapkan lebih bijak dalam menyikapi foto atau video jasad pelaku bom bunuh diri terlebih tidak ikut menyebarkannya.

Pasca terjadinya peristiwa ledakan bom, sejumlah foto dan video tanpa sensor yang berisi korban dan pelaku dapat tersebar secara cepat oleh pengguna daring terutama di media sosial.

Seperti pada WhatsApp, Twitter, Instagram, Telegram, dan lain-lain.

Lalu apa hukuman bagi penyebar foto jasad pelaku bom bunuh diri?

Baca juga: Densus 88 Geledah Tempat Tinggal Agus Sujatno Pelaku Bom Polsek Astana Anyar

Hukum penyebaran foto jasad pelaku bom bunuh diri

Potensi pelanggaran hukum tersebut terdapat dalam hukum yang mengacu pada UU nomor 11 Tahun 2008.

Serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun hukum yang mengatur yaitu pasal 29 UU ITE dan Pasal 45B UU ITE, dikutip dari laman bpk.go.id.

Pasal 29 UU ITE berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Pasal 45B UU ITE berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini