News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Keterangan Ferdy Sambo Banyak yang Tidak Masuk Akal, Hakim Wahyu: Saya Tidak Butuh Pengakuan

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tertangkap momen terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer geleng-geleng kepala mendengar kesaksian yang diungkapkan mantan atasannya, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir, dikatakannya sebagai bentuk dari perlindungan diri.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir).

Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Pada sidang kali ini, Ferdy Sambo datang sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan mengenai alasan Ferdy Sambo menyusun skenario tembak menembak.

“Apa alasan saudara sampai harus membuat skenario seperti ini?"

"Di dalam benak saudara sampai harus membuat skenario tembak menembak, apa alasannya?” tanya hakim kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang untuk Ricky Rizal, Eliezer, dan Kuat: Saya Hanya Jamin Hidup Mereka

Lantas Ferdy Sambo pun menjawab dengan menyinggung perihal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Di Perkap Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Senjata Api itu, Yang Mulia."

"Yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo.

Pernyataan Ferdy Sambo Diragukan Hakim

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir, dikatakannya sebagai bentuk dari perlindungan diri. (Rizki Sandi Saputra)

Dalam sidang lanjutan Rabu (7/12/2022), Hakim Wahyu meragukan pernyataan dari Ferdy Sambo yang telah disampaikan.

Hakim Wahyu mengatakan bahwa cerita dari Ferdy Sambo tidak masuk akal dengan bukti-bukti yang sudah ada.

Pertama, seperti pada pernyataan Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi sedang tidak enak badan.

Namun, pernyataan tersebut tidak tampak dalam CCTV yang dijadikan bukti.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini