TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir).
Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Pada sidang kali ini, Ferdy Sambo datang sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan mengenai alasan Ferdy Sambo menyusun skenario tembak menembak.
“Apa alasan saudara sampai harus membuat skenario seperti ini?"
"Di dalam benak saudara sampai harus membuat skenario tembak menembak, apa alasannya?” tanya hakim kepada Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang untuk Ricky Rizal, Eliezer, dan Kuat: Saya Hanya Jamin Hidup Mereka
Lantas Ferdy Sambo pun menjawab dengan menyinggung perihal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Di Perkap Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Senjata Api itu, Yang Mulia."
"Yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia,” jawab Ferdy Sambo.
Pernyataan Ferdy Sambo Diragukan Hakim
Dalam sidang lanjutan Rabu (7/12/2022), Hakim Wahyu meragukan pernyataan dari Ferdy Sambo yang telah disampaikan.
Hakim Wahyu mengatakan bahwa cerita dari Ferdy Sambo tidak masuk akal dengan bukti-bukti yang sudah ada.
Pertama, seperti pada pernyataan Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi sedang tidak enak badan.
Namun, pernyataan tersebut tidak tampak dalam CCTV yang dijadikan bukti.