“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” ucap Ferdy Sambo.
“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” lanjutnya.
Hakim Wahyu pun menanggapi penjelasan dari Ferdy Sambo tersebut.
“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” ucapnya.
Pengacara Ferdy Sambo Minta Putusan Sidang Segera Diberikan
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak berharap banyak lagi setelah melihat dua hingga tiga kali persidangan.
Ia mengungkapkan kekecewaannya akan hal itu.
"Saya tidak menyampaikan Hakim salah atau apa, tapi kalau Hakim sudah menyimpulkan seperti itu."
"Saya tidak berharap banyak bahwa kita akan berusaha mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Arman, Rabu (7/12/2022).
Arman Hanis menuturkan bahwa putusan persidangan segera diberikan saja dan jalannya persidangan tidak perlu diperpanjang.
"Ya sudah, kalau saya nih sudah putusin aja lah nggak usah kita panjang-panjang sidang."
"Iya udah apalagi hakim sudah simpulkan kok, klien kami berbohong, tidak mau lagi ungkap fakta yang benar."
"Sudah putusin aja bersalah atau apa silakan," sambungnya.
Namun, meskipun demikian, Arman sebagai Kuasa Hukum Ferdy Sambo menolak dikatakan menyerah karena hal tersebut.
Lantaran menurutnya masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi.
"Saya nggak bilang saya lempar handuk. Saya akan berjuang bukan saja di persidangan ini. Masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi dan akan kita buka semuanya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha/Naufal Lanten)