News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), tersangka kasus suap perkara MA, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/12/2022). 

Gazalba Saleh merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan ini dilakukan usai penyidik memeriksa Gazalba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis.

Gazalba ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Hari Ini KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba) dilakukan penahanan oleh tim penyidik KPK."

"Selama 20 hari pertama yang dimulai 8 Desember sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanes, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv. 

Dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersebut Gazalba turut dihadirkan. 

Gazalba tampak mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2022 lalu. 

Gazalba Saleh dijerat bersama beberapa orang penerima suap lainnya dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Mereka yakni Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial; Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza, staf Gazalba; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.

Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara. 

Atas perbuatannya sebagai penerima suap mereka dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini