Dia meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.
Tidak lama setelah sosok Ismail yang pernah menyandang pangkat Aiptu ini viral, beredar pula Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam.
Dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama jenderal yang bertugas di Mabes Polri.
Selain itu ada sejumlah nama perwira menengah yang turut berkaitan dengan Ismail Bolong, termasuk nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut disebut dalam LHP.
LHP itu juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Namun, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan dari Hendra dan Sambo. Dia malah menuding balik.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).
Terkait isu setoran kepada jenderal di Mabes Polri itu, Ismail Bolong lewat pengacaranya kembali membuat bantahan.
"Jadi bahwa Pak Ismail Bolong menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapa pun itu," kata Johannes.
Ini merupakan bantahan kedua Ismail setelah beredar video klarifikasinya.
Berdasarkan pengakuan kliennya, Johannes menuturkan Ismail Bolong tak pernah bertemu dengan Komjen Agus.
Dia hanya mengenal Agus sebatas pimpinannya di Polri.
"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin, Pak Ismail Bolong tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim. Jadi tolong dicatat. Kalau dikenal secara pribadi ya kenal, karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim," ujar Johannes.
"Jadi jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar," sambungnya.(tribun network/abd/dod)