TRIBUNNEWS.COM - Pihak Pengadilan Negeri Negeri (PN) Jakarta Selatan, merespons soal Ketua Hakim sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa Kuat Maruf melaporkan Hakim Ketua Sidang perkara Brigadir J, Wahyu Iman Santosa kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus Brigadir J.
Pihak PN Jaksel menjelaskan, pelaporan terhadap Ketua Hakim merupakan hak para pihak yang berperkara.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menilai, setiap pihak yang berperkara pun mempunyai hak untuk menyikapi apa yang disampaikan Hakim.
“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya,” kata Djuyamto, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: KY Verifikasi Pelaporan Kubu Kuat Maruf terhadap Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim PN Jaksel
Djuyamto menambahkan, para pihak berperkara memiliki hak untuk melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial maupun ke Badan Pengawan (Bawas) pada Mahkamah Agung (MA).
Termasuk, menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas.
Sementara itu, Juru Bicara KY, Miko Ginting, membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kata Miko.
Miko mengungkapkan, KY akan melakukan verifikasi terhadap laporan itu lebih dulu.
Hal tersebut, dilakukan guna menentukan apakah laporan pengacara Kuat Ma'ruf bisa memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
Miko menegaskan, pihaknya akan memeriksa laporan secara obyektif.
Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brihadir J, Kuat Ma'ruf, melaporkan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.