"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/12/2022).
Irwan menilai, Hakim Wahyu terlalu tendensius (berpihak) dalam memberikan pernyataan kepada kliennya selama persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah di-setting.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat."
"Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," jelas Irwan.
Keterangan yang dinilai tendensius itu, seperti Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli.
Sehingga tidak melihat penembakan, padahal ada di lokasi.
Pernyataan tersebut, disampaikan saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin (5/12/2022).
"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.
Selain pernyataan itu, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.
Profil Wahyu Iman Santosa
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Wahyu Iman Santosa merupakan hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.
Wahyu Iman Santos lahir pada 17 Februari 1976.
Ia memulai kareir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.
Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.